Pengertian Kredit, Tujuan, dan Fungsinya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Secara sederhana, kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga.
Untuk memahami lebih jauh terkait kredit, simak pengertian, tujuan, dan fungsinya berikut ini.
Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa Italia credere yang artinya kepercayaan. Jika dilihat dari aspek bahasa, dapat dipahami bawah kredit bukan saja sebuah utang, tetapi juga suatu bentuk kepercayaan.
Dalam konteks ini, kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan dari pihak pemberi kredit atau kreditor bahwa pihak penerima kredit atau debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Jadi, kreditor percaya bahwa debitor akan mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pengertian lain tentang kredit adalah kemampuan untuk memberikan pinjaman dari pihak kreditor kepada debitor dengan suatu perjanjian yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.
Sementara pengertian kredit menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
Cerukan, yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari.
Pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.
Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
Dari pengertian kredit di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah suatu pemberian pinjaman uang kepada pihak lain dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah imbalan (bunga) yang ditetapkan.
Tujuan Kredit
Tujuan kegiatan pemberian kredit secara umum oleh lembaga-lembaga keuangan dan program bagi masyarakat adalah untuk menyejahterakan masyarakat serta memajukan perekonomian.
Dikutip dari Pemberian Kredit dengan Jaminan Fidusia Hak Paten oleh Dr. Aili Papang Hartono, S.H., M.Kn, adapun tujuan kredit menurut penggunaannya adalah sebagai berikut.
1. Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk pembelian barang-barang atau jasa-jasa untuk memberikan kepuasan kebutuhan manusia secara langsung.
2. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk tujuan produktif seperti yang dapat menyebabkan meningkatnya manfaat, baik manfaat bentuk, tempat, waktu maupun manfaat kepemilikan. Kredit produktif terdiri atas:
Kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan atas pembelian barang-barang modal dan aktifa tetap.
Kredit modal kerja, yaitu kredit yang digunakan untuk perbelanjaan modal lancar yang habis dalam waktu tertentu.
3. Kredit Likuiditas
Kredit yang bertujuan untuk membantu perusahaan yang sedang berada dalam kesulitan likuiditas dalam memelihara likuiditas minimalnya.
Fungsi Kredit
Terdapat beberapa fungsi kredit bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut.
Mempercepat kemampuan beli masyarakat.
Menjadi motivator dan pergerakan dinamis peningkatan kegiatan perdagangan dan perekonomian.
Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
Memperlancar arus barang dan arus uang.
Meningkatkan produktivitas dana yang ada.
Meningkatkan daya guna (utility) barang.
Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat.
Memperbesar modal kerja perusahaan.
Meningkatkan income per capita (IPC) masyarakat.
Mengubah cara berpikir atau bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis.
(SFR)
