Pengertian Zina, Dalil, Kriteria dalam Islam, hingga Bahayanya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
25 April 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian zina. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian zina. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam.
ADVERTISEMENT
Selain itu, zina juga dipandang sebagai dosa yang dapat merusak kehormatan keluarga, tatanan moral, dan masyarakat. Untuk memahami pengertian zina lebih lengkap, maka simaklah artikel ini hingga habis!

Pengertian Zina

Ilustrasi pengertian zina. Foto: unsplash.com/Shelby Deeter
Mengutip artikel ilmiah berjudul Hakikat Larangan Berzina dalam Alquran (Kajian Atas Perspektif Sayyid Qutub dalam Tafsir Fi Zilalil Quran) oleh Ika Setiadini, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, pengertian zina secara etimologi berasal dari huruf zai, nun, dan, ya yang artinya berbuat zina atau melakukan hubungan badan tanpa ikatan yang sah menurut agama.
Kemudian, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tak terikat hubungan pernikahan (perkawinan) atau seorang perempuan yang bukan istrinya dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mengutip buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) oleh Ali Geno Berutu pada 2020, pengertian zina secara bahasa berasal kata zina-yazni-zinan yang artinya berbuat zina, pelacuran, dan perbuatan terlarang. Lalu, secara harfiah berarti fahisyah yang artinya berbuat keji.

Dalil Larangan Zina dalam Islam

Ilustrasi zina. Foto: Unsplash/Matheus
Zina sangat dilarang dalam agama Islam dan telah tertulis pada Al-Quran serta hadis Nabi Muhammad SAW. Seperti dalam Al-Quran surat Al-Isra' ayat 32 yang menyebutkan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan terburuk, oleh karenanya umat Islam diperintah untuk tidak mendekati zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS Al-Isra': 32)
ADVERTISEMENT
Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan bahwa orang-orang yang melakukan zina adalah golongan orang yang merugi kelak di akhirat. Allah SWT tak akan melihat orang-orang tersebut sama sekali. Sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim berikut:
"Abu Hurairah RA berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Ada tiga golongan (manusia) yang Allah SWT tak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tak menyucikan mereka serta tak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang berdusta (pembohong), dan orang miskin yang sombong." (HR Muslim)
Dalam Islam, pengertian zina adalah berhubungan badan tanpa adanya ikatan pernikahan yang dapat merusak kehormatan atau kemuliaan seseorang. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari berikut:
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan zina yang tak mustahil dialami oleh manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkan atau menolaknya." (HR Bukhari)
Kemudian, orang yang berbuat zina akan mendapatkan hukuman sangat besar, yaitu dicambuk sebanyak seratus kali pada kedua pasangan yang belum menikah dan rajam untuk yang sudah menikah. Hukuman tersebut dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:
"Camkanlah, camkanlah! Allah telah menetapkan jalan untuk para wanita. Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis (zina ghairu muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama setahun. Dan jika pelakunya lelaki yang sudah menikah dengan wanita yang juga telah menikah (zina muhshan), hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam." (HR Muslim)
ADVERTISEMENT

Kriteria Zina dalam Hukum Islam

Ilustrasi zina. Foto: Unsplash/Womanizer Toys
Hukum bagi pelaku zina dapat ditetapkan jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan zina menurut beberapa kriteria. Merangkum artikel ilmiah berjudul Zina dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Syamsul Huda, STAIN Kediri, berikut kriteria-kriteria tersebut:

1. Bersetubuh di Luar Perkawinan

Kriteria pertama adalah apabila melakukan persetubuhan di luar perkawinan yang sah dan disengaja. Persetubuhan dianggap zina dengan minimal terbenamnya hasyafah (pucuk zakar) pada farji (kemaluan perempuan), sekalipun tak terjadi ereksi.
Kemudian, para pelaku sadar bahwa bersetubuh yang mereka lakukan adalah perbuatan haram.

2. Mukallaf

Kriteria kedua, yaitu mukallaf. Seseorang dianggap mukallaf apabila telah baligh dan berakal sehat. Islam menetapkan hukuman hudud jika terbukti berbuat zina, terlepas sudah menikah atau belum.
ADVERTISEMENT
Artinya, apabila seorang anak kecil atau orang tidak berakal sehat melakukan hubungan seksual di luar nikah, maka tak termasuk dalam kategori zina secara syar'i.

3. Dalam Kondisi Sadar dan Tanpa Paksaan

Kriteria ketiga, seseorang yang dikatakan telah berzina apabila berbuat dalam kondisi sadar tanpa paksaan. Artinya, antar pelaku telah setuju untuk berzina.
Apabila persetubuhan yang terjadi karena paksaan, disebut dengan pemerkosaan. Maka, pihak yang dipaksa adalah korban dan pihak yang memaksa dijatuhi hukum had.

4. Ada Bukti-Bukti

Lalu, ada bukti-bukti telah melakukan perzinaan. Adapun tiga alat bukti yang bisa dijadikan perbuatan ini, yaitu:
ADVERTISEMENT

Penyebab Terjadinya Zina

Ilustrasi zina. Foto: Pexels
Dirangkum dari karya ilmiah berjudul Pemikiran Buya Hamka dan Qurais Shihab tentang Kata Fahisha dan Sa'a Sabila oleh Indah Pirma Maya, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, berikut ini beberapa penyebab terjadinya zina:

1. Pandangan

Pandangan adalah asal muasal terjadinya sebuah musibah. Dalam sebuah pandangan dapat menghasilkan khayalan, kemudian berubah menjadi niat berzina yang dibenci Allah SWT.
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 30 agar senantiasa menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Berikut isinya:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ۝٣٠
Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat." (QS An-Nur: 30)
ADVERTISEMENT

2. Pengaruh Lingkungan

Lingkungan menjadi salah satu komponen yang dapat memengaruhi sikap individu. Lingkungan yang baik bisa membentuk seseorang menjadi baik, begitu pula sebaliknya.

3. Pengaruh Kebudayaan

Kemudian, kebudayaan memiliki pengaruh besar pada pembentukan sikap seseorang. Apabila seseorang hidup di budaya dengan norma yang longgar dalam hal pergaulan, sangat mungkin akan memiliki sifat negatif terhadap individu tersebut.

4. Media Massa

Pada zaman serba modern ini, mengakses informasi dari media massa bukanlah hal yang sulit. Ada berbagai bentuk media massa, yaitu TV, radio, majalah, dan lainnya.
Media massa memiliki pengaruh besar dalam pembentukan opini dan penyampaian informasi. Selain itu, media massa juga dapat membawa pesan-pesan yang berisi sugesti untuk mengarahkan opini seseorang.

Bahaya Zina

Ilustrasi zina. Foto: Unsplash
Seperti yang sudah banyak dijelaskan di atas, zina adalah perbuatan yang dilarang Islam. Bahkan berbuat mendekati zina pun juga dilarang. Hal ini karena terdapat beberapa dampak buruk dari berzina.
ADVERTISEMENT
Masih dikutip dari karya ilmiah berjudul Pemikiran Buya Hamka dan Qurais Shihab tentang Kata Fahisha dan Sa'a Sabila oleh Indah Pirma Maya, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, berikut sederet bahaya zina:
ADVERTISEMENT
(NSF)