Usaha Mikro Adalah Bisnis Skala Kecil, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Konten dari Pengguna
2 November 2021 11:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istilah bisnis UMKM sudah bukan menjadi hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Tak ketinggalan, pemerintah juga turut mengajak masyarakat Indonesia untuk membantu menggerakkan perekonomian melalui ajakan pembelian produk-produk UMKM.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dibagi atas tiga kelompok, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Pembahasan kali ini akan menjabarkan secara lengkap bentuk usaha yang paling sederhana, yaitu usaha mikro. Lantas, apa yang dimaksud dengan usaha mikro? Agar lebih memahaminya, simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Usaha Mikro
Dikutip dari Mengenal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lebih Dekat oleh Hamdani, SE. M.Si (2020: 05), sebuah kegiatan ekonomi rakyat dikatakan sebagai usaha mikro, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana ciri-ciri usaha mikro? Agar lebih memahaminya, simak ulasan lengkap berikut ini.
Ciri-Ciri Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha produktif milik perorangan atau milik keluarga dengan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000,00 per tahun. Usaha mikro ini juga dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp. 50.000.000,00.
Ciri-ciri usaha mikro adalah:
Kelebihan Usaha Mikro
Usaha mikro memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan usaha besar, antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Kekurangan Usaha Mikro
Selain berbagai keunggulan usaha mikro, terdapat pula kekurangan dalam menjalankan kegiatan ekonomi rakyat skala kecil ini.
ADVERTISEMENT
(VIO)