Mudik Dilarang Bawa Mobnas

Konten dari Pengguna
7 Juni 2018 9:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Rafflesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mudik Dilarang Bawa Mobnas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KABARRAFFLESIA.com - Asisten I Setda Kota Bengkulu Fachriza Razie mengatakan mobil dinas (mobnas) dilarang untuk dibawa mudik saat cuti lebaran mendatang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
“Sesuai edaran Menteri PANRB, pegawai negeri dilarang membawa kendaraan dinas,” demikian disampaikan Fachriza, saat melaksanakan apel di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kota Bengkulu, Kamis (7/6/2018).
Dalam kesempatan itu, Fachriza juga menyampaikan bila cuti bersama lebaran ini tidak mengurangi hak Cuti Tahunan PNS. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Diimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting,” jelasnya.
Bagi PNS yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan perlayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Satpol PP atau lainnya, Fachriza mengatakan mereka ini akan diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga mengingatkan agar para PNS di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk tidak menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Terakhir, ia minta agar seluruh ASN tidak terlibat politik praktis pada Pilwakot 2018. Misalnya mengikuti kegiatan kampanye, rapat dengan tim pemenangan, seminar atau yang lainnya.
“Jangan sampai hanya karena mengikuti kegiatan ini, kita mendapatkan sanksi dari Panwaslih,” tutupnya.
Untuk diketahui, apel gabungan ini diikuti oleh seluruh PNS yang ada di Diskominfosan dan Dinas Statistik Kota Bengkulu. (MC)
Sumber: https://kabarrafflesia.com/2018/06/mudik-dilarang-bawa-mobnas/