Alhamdulillah! Sabtu, maskapai sudah turunkan harga tiket

Konten Media Partner
17 Mei 2019 7:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16%. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.Aturan ini resmi berlaku sejak ditandatangani, yakni 15 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Aturan ini kemudian menggantikan KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dapat saya sampaikan revisi dilakukan sebagi bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat, dengan tetap memerhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang angkutan Lebaran 2019," tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dengan terbitnya aturan ini, Polana meminta kepada seluruh maskapai dengan rute penerbangan domestik kelas ekonomi untuk melakukan penyesuaian harga. Maskapai penerbangan diminta menurunkan harga selambat-lambatnya dua hari setelah peraturan ini terbit, atau Sabtu (18/5/2019). “Badan usaha niaga berjadwal harus melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak diputuskan keputusan menteri," terang dia.
Aturan ini mengatur seluruh kelas penerbangan pesawat ekonomi rute domestik. Yang meliputi, kelas full service, medium service, dan low cost carrier (LCC). "Ketentuan ini adalah untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi. Kelas ekonomi terdiri dari tiga kelas pelayanan. Yang pertama full services, medium services, ketiga LCC," kata Polana.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi kembali, pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16 %. Penurunan sebesar 12 % ini berlaku mulai 15 Mei, dan akan dilakukan pada rute-rute ramai seperti di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura.
Penetapan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di kantor Kemenko Perekonomian.Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” pungkasnya.