Hadapi Lebaran, Kemenhub batasi operasional truk

Konten Media Partner
20 Maret 2019 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadapi Lebaran, Kemenhub batasi operasional truk
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali membatasi operasional truk dan kendaraan angkutan barang saat periode mudik dan balik Lebaran 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan, waktu pembatasan angkutan barang pada Lebaran 2019 ini bakal serupa seperti tahun sebelumnya, yakni tergantung panjang rentang masa libur.
"Tahun lalu ada berapa hari sebelum Lebaran dan berapa hari setelah Lebaran. Itu kontekstual, kita akan lihat hari liburnya," ungkap Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Adapun pada masa Lebaran tahun lalu, Kemenhub sempat mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.Aturan tersebut membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional pada perkiraan masa puncak arus mudik dan balik, yakni 12-14 Juni 2018 serta 22-24 Juni 2018.
Kendati begitu, Menhub Budi melanjutkan belum dapat memperkirakan kapan hari puncak Lebaran tahun ini bakal terjadi. "Kita tidak bisa ngomong sekarang, saya akan evaluasi mana hari puncak yang akan terjadi. Di hari puncak itulah yang akan kami batasi," tegas Budi.
ADVERTISEMENT
Menhub pun memastikan pemerintah akan mengeluarkan proyeksi hari puncak mudik dan balik Lebaran 2019 beberapa bulan sebelumnya. "Kami berjanji, dua bulan sebelum Lebaran sudah kita tetapkan," pungkasnya.