Ini dia formula baru harga elpiji bersubsidi

Konten Media Partner
22 April 2019 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah formula harga gas elpiji kemasan tabung 3 kilogram (kg) atau bersubsidi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 61 K/12/MEM/2019 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (kg) Tahun Anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
Langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk menciptakan harga keekonomian gas elpiji yang sesuai dengan kondisi real dan jauh lebih efisien.
Aturan yang keluar pada Maret dan berlaku surut sejak 1 Januari 2019 ini nantinya akan mengubah acuan perhitungan harga keekonomian gas elpiji. Nantinya, hal tersebut akan berpengaruh pada besaran tagihan subsidi yang ditanggung oleh negara.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar merinci, perubahan formula yang baru dengan formula yang lama berada dalam besaran persenan Harga Indeks Pasar (HIP) yang memakai acuan CP Aramco sebagai acuan dasar harga gas. Selain itu perbedaan dalam formula yang baru adalah besaran variabel cost produksi.
"Kuncinya perubahan formula ini efisiensi logistik dan riil cost yang ada. Jadi, sesuai dengan fakta dan dalam struktur cost tambahan ada efisiensi yang bisa dilakukan," kata Arcandra di Jakarta, Minggu (21/4/2019).
ADVERTISEMENT
Arcandra merinci pada formula lama ditetapkan struktur harga keekonomian gas elpiji didapat dari 103,64 % HIP + US$ 84 per metrik ton + Rp 1.950 per kg. Arti dari formula tersebut adalah 103,64 % HIP adalah seluruh komponen pembentuk harga dasar yang berupa satuan CP Aramco rata rata harian, kurs rupiah atas US$ rata-rata harian dan juga perbedaan harga komponen antara impor gas dengan produksi gas dalam negeri.
"Kita melihat harga tahun 2018-2017 HIP seperti apa, yang dibeli impor dengan yang diproduksi sama pertamina. Kita evaluasi berapa besar impor berapa besar kilang. Ternyata nggak 103,64 ,% lagi. Itu kan referensinya harga CP Aramco. Bahkan terkadang di atas CP Aramco. Sehingga formula lama tersebut tidak mencerminkan harga aktual," papar Arcandra.
ADVERTISEMENT
Sedangkan patokan harga US$84 per metrik ton merupakan angka ongkos produksi gas dan pengolahan gas menjadi epiji. Komponen tersebut juga ditentukan oleh acuan internasional. Sedangkan untuk Rp 1.950 per kg merupakan variable yang terdiri dari margin usaha, margin penyalur dan ongkos penyimpanan serta distribusi.
Padahal jika memakai formula lama, maka beban pemerintah untuk membayar subsidi elpiji sebesar Rp 3.800 per kg dengan asumsi HET elpiji saat ini sebesar Rp 18.000 per tabung dan harga keekonomian LPG apabila menggunakan formula lama sebesar Rp 29.400 per tabung.
"Selisihnya itu coba dikali dengan berapa jatah ton alokasi subsidi gas elpiji? Itu bebannya sebesar itu," ujar Arcandra.
Sturktur harga tersebut pada formula baru berubah menjadi 103,85 persen HIP + US$ 50,11 per metrik ton + Rp 1.879 per kg. Artinya, dalam satuan harga dasar mengalami peningkatan karena selama ini salah satu variable biaya yaitu baya kapal selalu berubah.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, jelas Arcandra, terjadi penurunan di variable ongkos angkut dan margin usaha dan margin penyalur yang bisa lebih efisien. Sedangkan acuan US $ 50,11 per metrik ton adalah satuan biaya pengolahan dan produksi sesuai dengan harga rata rata harian acuan internasional atas gas.
Lebih lanjut Arcandra mengatakan dengan formula baru tersebut maka beban subsdi yang akan dibayarkan pemerintah pada anggaran tahun 2019 ini jauh lebih hemat dibandingkan jika harus memakai formula lama. Hal tersebut selain karena trend CP Aramco yang cenderung turun, ada penghematan biaya logistik.
"Harapannya dengan formula baru ini kita bisa mendapatkan harga yang lebih aktual. Selain itu ada aspek penghematan yang bisa didapat dari formula tersebut," tutupnya.
ADVERTISEMENT