Iuran BPJS Kesehatan bakal dinaikkan, ini alasan pemerintah

Konten Media Partner
24 April 2019 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah ancang-ancang untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan jumlah penerimanya.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah mulai mempertimbangkan peluang kenaikan iuran PBI dari yang saat ini sekitar Rp 23.000 per orang.
"Belum ditetapkan namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan. Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," ujarnya di Istana Bogor, Selasa (23/4/2019).
Namun dia memastikan rencana tersebut akan ditetapkan setelah hasil audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, pemerintah sudah membayar iuran PBI ke BPJS Kesehatan untuk periode tiga bulan pertama pada 2019 senilai Rp 8,4 triliun. Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk menjaga likuiditas BPJS Kesehatan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan total iuran dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2018 mencapai Rp 81,80 triliun sedangkan beban manfaatnya Rp 94,05 triliun. Saat ini, jumlah peserta JKN Kartu Indonesia Sehat sebanyak 218,9 juta jiwa per Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Di ttempat terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung penuh rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sedang dikaji oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut JK, hal ini merupakan satu-satunya solusi agar keuangan BPJS tidak terus-menerus mengalami defisit. Terlebih, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan terus meningkat sehingga tidak mungkin besaran iuran tidak ikut mengikuti/disesuaikan.
"Ya, ini supaya BPJS tidak defisit terus. Kedua, agar proporsional lah. Kan semuanya ditanggung, layanannya semakin naik tapi iurannya tetap. Itu defisit terus nanti," kata Wapres di kantor pusat Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Selasa (23/4/2019).
Ke depannya, JK juga berharap iuran BPJS Kesehatan dapat disesuaikan secara berkala dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.