Kemenkeu siapkan aturan agar e-commerce bisa gelar lelang

Konten Media Partner
20 Maret 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemenkeu siapkan aturan agar e-commerce bisa gelar lelang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah sejumlah aturan terkait lelang. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan bisnis proses barang lelang eksekusi maupun sukarela.
ADVERTISEMENT
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi mengungkapkan, aturan baru nantinya akan membuka jalan bagi marketplace untuk menggelar lelang. “Nanti marketplace bisa menyelenggarakan lelang,” ujarnya di Kantor DJKN, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kementerian Keuangan ingin agar industri lelang berkembang. Oleh karena itu, swasta diberikan jalan yang luas untuk menyelenggarakan lelang.
Saat ini, kata Lukman, terdapai 106 balai lelang swasta yang juga sudah berkembang. Bahkan omzetnya sudah mencapai Rp 11 triliun. Hanya saja ucapnya, baru sebagian balai lelang tersebut yang memanfaatkan teknologi digital.
“Yang sifatnya penjualan hanya 25 balai lelang yang aktif untuk jual beli. Yang menggunakan IT belum terlau banyak paling 20 balai lelang. Kami minta agar mereka mengambangkan IT,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan akan merevisi PMK 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Diharapkan revisi itu akan memudahkan swasta bahkan marketplace masuk ke industri lelang.