Ketegasan Pemerintah Ditunggu Terkait Pajak Transportasi Daring

Konten Media Partner
26 September 2017 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketegasan Pemerintah Ditunggu Terkait Pajak Transportasi Daring
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pengamat transportasi Agus Pambagio mengatakan, saat ini ketegasan pemerintah diharapkan terkait soal transportasi dalam jaringan (online). Salah satunya mengenai penerapan pajak.
ADVERTISEMENT
Dia mengingatkan, ihwal pajak ini perusahaan taksi konvensional menanggung pajak. Hal yang sama juga harus dikenakan terhadap taksi online. "Jika tidak dikenakan pajak, dari mana negara memperoleh pendapatan. Sementara, operator taksi online sudah memberi manfaat," tuturnya melalui siaran persnya, Senin (25/9/2017).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Sekjen DPP Organda) Ateng Aryono mempertanyakan masalah pajak atas taksi online ini. Menurutnya, perusahaan taksi konvensional terimbas taksi dalam jaringan. "Sebagian perusahaan taksi resmi sudah ada yang mati," katanya.
Belum diaturnya taksi daring, bagi Ateng, membuat potensi pemasukan negara dari pajak bisa menguap. "Apakah itu PPn (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), maupun pajak untuk daerah," ucapnya.
Sampai kini, Kementerian Perhubungan masih melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
Secara global, badan regulasi transportasi London (TfL), telah mencabut larangan beroperasi transportasi daring Uber. Namun begitu, pemerintah London memberikan waktu selama 21 hari bagi Uber untuk mengajukan banding pasca keputusan pemutusan izin operasional dikeluarkan pada Jumat (22/9/2017) lalu. Uber masih bisa beroperasi di London hingga proses banding rampung.