KKP cabut izin 231 kapal perikanan

Konten Media Partner
21 Maret 2019 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP cabut izin 231 kapal perikanan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin 231 kapal perikanan. Izin tersebut berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang telah diberikan kepada pelaku usaha namun tak kunjung direalisasikan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan, pencabutan izin tersebut dalam rangka penertiban tata kelola perizinan kapal perikanan. Zulficar menjelaskan pencabutan izin dilakukan terhadap pelaku usaha perorangan, perusahaan, maupun kelompok usaha bersama.
Adapun pencabutan SIUP itu dilakukan lewat keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OP) dan Surat Izin Usaha Perikanan Perushaan (SIUP-PI). “Kapal-kapal mereka tidak direalisasikan lebih dari dua tahun sejak SIUP diterbitkan,” kata Zulficar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Lebih lanjut dia mengungkapkan SIUP yang tak kunjung direalisasikan berpotensi pada penyalahgunaan izin. Khususnya, penyalahgunaan SIUP yang digunakan untuk menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan ilegal.
Selanjutnya, kata Zulficar KKP akan terus melakukan penertiban penyisiran terhadap SIUP kapal perikanan di dalam negeri. “Kita akan sisir SIUP kapal perikanan dalam negeri yang tidak mematuhi ketentuan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT