KPPU: 12 terlapor ajukan tanggapan dugaan persekongkolan tender jalan

Konten Media Partner
22 Februari 2019 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPPU: 12 terlapor ajukan tanggapan dugaan persekongkolan tender jalan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SURABAYA, kabarbisnis.com: Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) telah memberikan kesempatan kepada para Terlapor Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018 dan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2018 untuk menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan oleh Investigator KPPU pada Kamis, (21/2/2019) kemarin.
ADVERTISEMENT
Langkah yang dilakukan KPPU tersebut sebagai perlakuan seimbang dan tidak berat dalam memutuskan perkara. Karena pihak terlapor juga memiliki hak untuk membela diri.
Sebelumnya, dalam LDP disebutkan terdapat 12 (dua belas) Terlapor yang diduga melanggar ketentuan pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 terkait praktek persekongkolan tender dalam proyek jalan senilai kurang lebih 227 miliar rupiah di Kabupaten Kediri pada tahun 2016.
“Pada pasal 22 dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Ketua Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Dendy Rahmat.Satrio saat dikonfirmasi, Surabaya, Jumat (22/2/2019).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha (Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018) dan Chandra Setiawan (Perkara Nomor 22/KPPU-I/2018), serta Anggota Majelis Komisi Harry Agustanto, seluruh Terlapor telah menyampaikan Tanggapan atas LDP.
Dalam kesempatan yang sama, Investigator KPPU maupun para Terlapor juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli kepada Majelis, minus dua Terlapor yang belum menyerahkan, yaitu PT. Ratna dan PT. Jala Bumi Megah. Selanjutnya Majelis Komisi memberikan batas waktu paling lambat hari Senin 25 Februari 2019 bagi Terlapor untuk menyerahkan kelengkapan dokumen dimaksud.
“Selanjutnya Majelis Komisi dibantu Panitera akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP), dan melaporkan kepada Rapat Komisi,” terangnya.
Adapun jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan masing-masing perkara berakhir pada tanggal 28 Maret 2019, untuk kemudian para Terlapor akan diberitahukan secara resmi apakah perkara ini lanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan atau tidak.
ADVERTISEMENT