news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KSEI peroleh Fatwa DSN-MUI untuk proses bisnis dan layanan jasa

Konten Media Partner
2 April 2019 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SURABAYA, kabarbisnis.com: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi telah memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI.
ADVERTISEMENT
Penyerahan Fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI Dr. H. Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI, KSEI)
Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018, yang dihadiri oleh Ketua DSN-MUI K.H. Dr. Ma’ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.
Sebelumnya sejak tahun 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan 3 buah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketiga fatwa tersebut adalah nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Fatwa ke dua nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan ketoga falwa Manager Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Moda
Fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia. Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.
“Dengan adanya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia,” tegas Friderica Widyasari Dewi dalam siaran yang diterima kabarbisnis.com, Surabaya, Senin (1/4/2019).
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah.
Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI , OJK, dan SRO. Adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.
Friderica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia. Karena dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI, sudah sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT