news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mau Tunjangan Hari Tua, ini syarat bagi pegawai kontrak pemerintah

Konten Media Partner
15 Februari 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mau dapat Tunjangan Hari Tua, ini syarat bagi pegawai kontrak pemerintah
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Taspen (Persero) kini menjadi penyelenggara jaminan sosial Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satunya berupa Tunjangan Hari Tua (THT). Premi yang dikenakan pun sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ketentuan yang berlaku untuk premi sama seperti PNS sebesar 0,96%," ujar Direktur Perencanaan, Kepatuhan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto ditemui di Kantor Taspen, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Dia menyatakan, besaran penghasilan pegawai pemerintah non-PNS memang beragam. Perbedaan itu, dicontohkan berkisar Rp1,9 juta hingga Rp70 juta per bulan. Namun, dalam hal ini, perhitungan besaran pendapatan disamaratakan berdasarkan Upah Miminum Kota (UMK) masing-masing pekerja.
"Jadi mereka itu distandarisasi seolah-olah gajinya sesuai UMK di kota masing-masing. Jadi premi 0,96% dikali UMK yang berlaku di kotanya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dodi memastikan, PPPK pun dapat mencairkan dana tunjangan hari tuanya saat kontrak tak diperpanjang. "Pada saat putus kontrak kita akan langsung bayarkan tunjangan hari tua.Tapi mereka yang kontrak habis tidak ada uang pensiun," pungkasnya.
Adapun, selain tunjangan hari tua, Taspen juga menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK.