Ogah pangkas tarif, izin maskapai bakal dicabut

Konten Media Partner
17 Mei 2019 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12-16%. Dengan demikian, maskapai mesti segera menurunkan tarif tiket pesawat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sendiri memberi waktu dua hari sejak keputusan terbaru TBA ini. Bagaimana jika melanggar?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pemerintah memiliki ketentuan yang mengatur soal sanksi ini.
"Apabila, berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi maka akan diberikan peringatan, atau kami punya ketentuan PM 78 tahun 2016 tentang sanksi administrasi," katanya di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dia mengatakan, sanksi itu bersifat bertingkat, dari peringatan hingga pencabutan izin.
"Ada hierarkinya ada mekanismenya, ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan terakhir denda administrasi. Itu sesuai ketentuan sanksi administrasi," ujarnya.
Meski begitu, Polana mengatakan, selama ini, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas. Termasuk, dalam aturan tarif batas yang terakhir.
"Pemberlakuan KM 72 tahun 2019 tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan TBA TBB," ujarnya.
ADVERTISEMENT