Patok bunga tinggi, dua perusahaan fintech terancam dicoret dari OJK

Konten Media Partner
10 Mei 2019 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini pihaknya tengah mengawasi ketat dua entitas fintech peer to peer (P2P) lending. Dua fintech itu terancam kehilangan status sebagai fintech legal yang terdaftar dan diawasi OJK.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dua fintech tersebut juga berpeluang kehilangan keanggotaan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Sejauh ini ada dua fintech yang mendapatkan peringatan keras dari AFPI. Bila terbukti melakukan kesalahan lagi maka akan dicabut tanda keanggotaan, dan kami (OJK) dengan sendirinya mencabut pendaftarannya," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Lanjut Hendrikus kedua entitas fintech ini telah dilaporkan oleh masyarakat ke AFPI karena memberikan tingkat bunga melebihi kesepakatan yang diambil oleh AFPI. Hendrikus menyatakan sebelumnya seluruh AFPI sudah menyepakati akan memberikan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan lainnya maksimal totalnya 0,8% per hari.
Selain itu kesepakatan ini juga meliputi akumulasi hanya boleh sampai hari ke-90. Bila gagal bayar maka penghitungan denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman.
ADVERTISEMENT
"Bila di atas 0,8% maka akan dilakukan cash back atau pengembalian uangnya. Basis kesepakatan ini adalah kitab hukum perdata, bila ditandatangani kekuatannya sama dengan undang-undang lainnya yang ada di Indonesia," jelas Hendrikus.
Hendrikus menyatakan nasib dua fintech ini akan ditentukan oleh komite etik AFPI. OJK tidak akan ikut intervensi dalal penentuannya.
Sebelumnya OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator per 5 April 2019. Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun. Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.
Adapun tingkat wanprestasi di atas 90 hari pada sebesar 2,62% pada kuartal pertama 2019. Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18%. Kendati demikian, posisi NPL ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45%.
ADVERTISEMENT