Pebisnis tolak larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern

Konten Media Partner
21 November 2018 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak penerapan peraturan walikota (Perwali) yang melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern. Aturan ini dinilai akan semakin menekan bisnis ritel.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, sejak beberapa tahun lalu, pengusaha ritel mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik. Salah satunya dengan uji coba penggunaan kantong plastik berbayar.
"Kebijakan pengurangan kantong plastik didukung Aprindo. Pengurangan yang dilakukan pemerintah dan Pemda yang berwenang untuk mengurangi sampah, kita dukung. Bagaimana membuat negeri ini memiliki program sampah plastik," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Namun, lanjut Roy, jika aturan tersebut langsung melarang penggunaan kantong plastik di toko ritel, maka pengusaha merasa keberatan. Sebab, pelarangan ini dikhawatirkan akan berdampak pada minat masyarakat untuk berbelanja di toko-toko ritel modern.
"Tapi ada yang tidak kita sepakati yaitu kata-kata pelarangan. Ini beda dengan pengurangan. Kalau pelarangan, maka mereka (konsumen) akan kecewa bahkan tidak jadi belanja. Atau mereka harus menenteng-nenteng belanjaannya. Kalau barangnya tidak etis untuk ditenteng (tanpa kantong plastik), itu akan menimbulkan masalah," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Roy meminta Pemda, khususnya kabupaten/kota untuk tidak melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel. Jika memang pemda ingin mengurangi sampah plastik, maka bisa menggunakan cara lain tanpa merugikan pengusaha dan konsumen.
"Soal pelarangan, tidak pernah ada pelarangan ini (kantong plastik) di bisnis ritel di dunia, yang ada disesuaikan dengan aturan baku. Kalau harus membayar, ya mereka (konsumen) bayar. Tidak masalah," tandas dia. kbc10