Ramadan, permintaan pinjaman online bakal melonjak

Konten Media Partner
10 Mei 2019 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Permintaan pinjaman dari masyarakat pada Ramadan tahun ini diperkirakan mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Hal ini juga didorong oleh maraknya pinjaman online yang cukup gencar dalam menggaet nasabah.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyebut, data AFPI menunjukkan, sebelum puasa pada Mei 2018, jumlah akumulasi penyaluran pinjaman meningkat 13,65 persen. Kemudian selama puasa di bulan Juni 2018, jumlah akumulasi penyaluran pinjaman meningkat 24,03 persen. Setelah puasa di Juli 2018, jumlahnya meningkat sebesar 20,55 persen.
“Untuk tahun ini 2019, kami memerkirakan kenaikannya melebihi dari tahun lalu," ujar Tumbur seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/5/2019).
Salah satunya disebabkan meningkatnya jumlah penyelenggaraan fintech lending serta meningkatnya pemahaman masyarakat soal fintech lending.
Direktur Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi menyatakan, perlindungan konsumen saat ini menjadi prioritas mereka. Untuk itu, OJK gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat awam dalam memilih fintech legal atau yang sudah terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
"Dengan melakukan sosialisasi, kami berharap permasalahan yang kerap terjadi seperti masalah penagihan dan gagal bayar pinjaman dapat terus berkurang,” kata Hendrikus.
OJK pun menggandeng pelaku Fintech untuk menyukseskan program tersebut. Menurut Hendrikus, sosialisasi kepada masyarakat tidak cukup jika hanya dilakukan oleh OJK. Menurut dia, ini merupakan tugas bersama masyarakat dalam mengedukasi sesama mengenai aplikasi pinjaman online.
“Partisipasi aktif dari pelaku Fintech pastinya akan sangat membantu OJK dalam melakukan sosialisasi," kata Hendrikus.
Berdasarkan daftar yang dipublikasikan OJK, jumlah Fintech yang terdaftar per April 2019, berjumlah 114 perusahaan, bertambah 15 perusahaan dari Februari lalu yang masih 99. OJK April lalu juga telah menutup 144 Fintech ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri.
ADVERTISEMENT