Rencana perberlakuan jam kerja ojek online dibatalkan

Konten Media Partner
25 Februari 2019 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rencana perberlakuan jam kerja ojek online dibatalkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemhub) memutuskan untuk membatalkan rencana untuk membatasi jam kerja ojek online yang sebelumnya telah direncanakan. Pembatalan pembuatan pasal ini dikarenakan banyaknya protes yang dilemparkan dari para pengemudi ojek online.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi menjelaskan, para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut. "Dari para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus menerus, ada waktu istirahatnya," Jelas Budi, Jumat, (22/2/2019).
Sebelumnya Kementerian Perhubungan merencanakan akan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online yang rencananya dibatasi 8 jam dalam 1 hari. Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Mereka beralasan aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan. "Ini juga merupakan penyeimbangan dan juga masukan dari kementrian tenaga kerja," ujarnya.
Budi pun telah mengonfirmasi bahwa rencana pembuatan pasal tersebut saat ini telah dibatalkan. "Sudah kita hapus pasalnya. Intinya tidak dibatasi waktu dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi," Jelasnya.
ADVERTISEMENT