Tarif ojek online bakal dipatok flag fall, di bawah 5 km Rp10.000

Konten Media Partner
22 Maret 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarif ojek online bakal dipatok flag fall, di bawah 5 km Rp10.000
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perhubungan (Kemhub) memang belum mematok besaran tarif ojek online. Sebab, belum ada titik temu antara aplikator dan pengemudi mengenai besaran tarif tersebut. Namun, Kemhub telah menentukan besaran tarif yang sama untuk jarak tertentu atau flag fall.
ADVERTISEMENT
“Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah 5 kilometer Rp 10.000,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Budi menambahkan, tarif tersebut sudah disetujui oleh pengemudi dan aplikator. Namun, untuk tarif di atas 5 kilometer belum ditentukan. “Flag fall rata-rata menerima. 5 kilometer sekitar Rp 10.000,” kata Budi.
Sebelumnya, Budi menyatakan besaran tarif ojek online akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Hingga saat ini belum tercapai angka yang disepakati oleh pihak-pihak terkait untuk tarif ojek online.
“Ada beberapa masukan, Rp 2.400 per km kurang lebih itulah dari pengemudi sudah nett," ujar Budi.
Namun, lanjut Budi, angka tersebut tak disetujui oleh pihak aplikator. Pihak aplikator merasa angka itu terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
“Kalau Rp 2.400 per km kemahalan nanti masyarakatnya meninggalkan. Rp 1.600 per km itu nett kali ya, kalau aplikator itu mintanya antara Rp 2.100 sampai Rp 2.000 per km. Kalau pengemudi Rp 2.400/km sudah nett," kata Budi.