Tarik investor, pemerintah coret 54 bidang usaha dari DNI

Konten Media Partner
17 November 2018 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) demi mendorong investasi yang menciptakan barang dan jasa untuk ekspor dan substitusi impor.
ADVERTISEMENT
"DNI ini kebijakan promotif bukan protektif," ungkap Edy Putra Irawadi, Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/11/2018).
Dia menjelaskan pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi. Investor dibebaskan menggunakan devisa, serta perizinan dipermudah. "Permainan di lapangan kita buka," ungkapnya.
Beberapa bidang usaha dinaikkan tingkat kepemilikan asingnya, dari yang dicadangkan UMKM dibuka dengan kemitraan. Supaya dapat berpatner dengan PMA dan PMDN.
Meski ada kebijakan penipisan daftar DNI ini, pemerintah mengatakan pelaku usaha menengah kecil mikro (UMKM) tak perlu khawatir.
"Kalau UMKM itu kan Rp 10 miliar kalau PMA kan harus di atas itu berarti lebih dari kekayaan bersih jadi lapangan udah beda. Playing field juga beda, dia bisa masuk ke PMA bisa masuk ke PMDN kalau di di mitra dia bisa kerjakan sendiri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Berikut 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI (PMA 100%):1. Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian2. Industri Percetakan Kain3. Industri Kain Rajut Khususnya Renda4. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dn Internet5. Warung Internet6. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun7. Industri Kayu Veneer8. Industri Kayu Lapis9. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber10. Industri Kayu Industri Serpih Kayu11. Industri Pelet Kayu12. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan13. Budidaya Koral/Karang Hias14. Jasa Konstruksi Migas: Platform15. Jasa Survei Panas Bumi16. Jasa Pemboran Migas di Laut17. Jasa Pemboran Panas Bumi18. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi19. Pembangkit Listrik >10 MW20. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi21. Industri Rokok Kretek22. Industri Rokok Putih23. Industri Rokok Lainnya24. Industri Siklamat dan Sakarin25. Industri Bubur Kertas Pulp26. Industri Crumb Rubber27. Jasa Survei Terhadap Obyek-Obyek Pembiayaan atau Pengawasan Persediaan Barang dan Pergudangan (Warehouse Supervision)28. Jasa Survei dengan atau Tanpa Merusak Obyek (Destructive/Nondestructive Testing)29. Jasa Survei Kuantitas30. Jasa Survei Kualitas31. Jasa Survey Pengawasan atas Suatu Proes Kegiatan Sesuai Standar yang Berlaku atau yang Disepakati32. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar33. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya34. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain35. Galeri Seni36. Gedung Pertunjukan Seni37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan Pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu38. Angkuran Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang39. Jasa Sistem Komunikasi Data40. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap41. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak42. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ringtone, sms premium)43. Pusat Layanan Informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya44. Jasa Akses Internet45. Jasa Internet Telepon Untuk Keperluan Publik46. Jasa Interkoneksi Internet, Jasa Multimedia Lainnya47. Peatihan Kerja48. Industri Farmasi Obat JAdi49. Fasilitas Pelayanan Akupuntur50. Pelayanan Pest COntrol/Fumigasi51. Industri Alat Kesehatan Kelas B52. Industri Alat Kesehatan Kelas C53. Indutri Alat Kesehatan Kelas D54. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Selkbc10
ADVERTISEMENT