Tekan menggelindingnya impor ban, ini upaya Kemendag

Konten Media Partner
27 Februari 2019 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tekan menggelindingnya impor ban, ini upaya Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 77/MDAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban. Permendag ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kebijakan impor ban, terutama untuk memperketat dan mencegah impor berlebihan produk ban.
ADVERTISEMENT
Asal tau saja, Permendag No. 77 Tahun 2016 telah mengalami perubahan pertama dengan diterbitkannya Permendag No. 6 Tahun 2018 dan perubahan kedua dengan Permendag No. 117 Tahun 2018.“Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi importasi produk ban. Dengan adanya kebijakan ini, lalu lintas impor bisa lebih ketat dan terukur melalui pusat logistic berikat (PLB), sehingga bisa mencegah terjadinya lonjakan impor,” ujar Oke di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Pada Permendag No. 5 Tahun 2019, ditetapkan importasi ban oleh perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), dapat dilakukan dari negara asal atau melalui pusat logistik berikat (PLB). Sedangkan, pemilik NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U) hanya dapat mengimpor melalui PLB.
ADVERTISEMENT
Oke menggarisbawahi ketentuan ini hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan setelah 1 Maret 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (B.C 1.1).“Diharapkan, ketentuan ini dapat menekan lonjakan impor ban. Kemendag terus berkomitmen mendorong pembangunan industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing produk ban nasional,” lanjut Oke.
Selain itu, guna meningkatkan daya saing ban nasional, pemerintah juga meminimalisasi dokumen prasyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, yaitu cukup melampirkan hasil pindai dokumen asli persetujuan impor dan bill of lading (B/L).
Sebelumnya seperti diatur dalam Permendag No. 117 Tahun 2018 pasal 8 ayat 2, perusahaan juga diwajibkan melampirkan hasil pindai dokumen manifest (B.C 1.1). Setalah permohonan diterima dengan benar dan lengkap secara elektronik, masa berlaku perpanjangan persetujuan impor akan diterbitkan paling lama dalam tiga hari.
ADVERTISEMENT
“Pengajuan perpanjangan persetujuan impor sudah menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah, serta mencantumkan kode QR. Ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mewujudkan efisiensi birokrasi perizinan dan mencegah terjadinya kolusi,” jelas Oke.
Dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB, paling sedikit harus memuat persetujuan impor dan kesesuaian sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI). Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam bentuk laporan surveyor (LS) dan menjadi tanggung jawab surveyor.
Oke juga menambahkan terkait dengan sanksi administratif kewajiban pelaporan impor, Permendag No. 5 Tahun 2019 mengatur perusahaan pemegang persetujuan impor yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi berupa pembekuan persetujuan impor. Sebelumnya, sanksi pelanggaran kewajiban pelaporan impor hanya berupa penangguhan permohonan persetujuan impor periode berikutnya.
ADVERTISEMENT
“Pembekuan persetujuan impor tersebut dapat diaktifkan kembali jika perusahaan menyampaikan laporan pelaksanaan impor ban dalam jangka waktu sebulan sejak tanggal pembekuan. Adapun bagi perusahaan yang dikenai sanksi pencabutan persetujuan impor, Permendag No. 5 Tahun 2019 menetapkan perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan impor berikutnya paling singkat setahun sejak tanggal pencabutan,” pungkasnya.