THR untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan dianggarkan Rp35,7 triliun

Konten Media Partner
24 Mei 2018 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JAKARTA, kabarbisnis.com: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pensiunan mendapat tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun ini. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) penetapan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditandatangani Presiden.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," ujar Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Dia mengatakan pemberian THR tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya bagi ASN yang masih aktif, pemerintah juga memberikan THR untuk para pensiunan. THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan dan para ASN saat perayaan Idul Fitri tahun 2018.
Selain itu, pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 dan THR ini bisa berdampak pada peningkatan kualitas kinerja para aparatur negara. THR dan gaji ke-13 ini bakal lebih besar pada tahun ini, lantaran akan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja. "Juga kami berharap ada peningkatan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi
ADVERTISEMENT
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total anggaran yang disediakan untuk tunjangan kinerja, THR, dan gaji ke-13 mencapai Rp 35,7 triliun. Anggaran yang dialokasikan tahun ini meningkat 68,9 persen dari tahun lalu.
"Ini karena tahun lalu pensiunan tidak dapat THR," kata dia.
Sri menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai mekanisme pembayaran THR untuk seluruh PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dalam waktu dekat. Sehingga nantinya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan uang THR dari akhir Mei hingga awal Juni.
Untuk gaji ke-13 akan mulai dibayarkan awal bulan Juli mendatang. Sri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) dapat menyelaraskan pemberian THR dan gaji ke-13 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
"Ini kebijakan sejak 10 tahun lalu agar mereka bisa membantu (secara finansial) anak-anaknya untuk sekolah," kata Sri.