Anies Baswedan: Pembebasan PBB-P2 Tak Akan Kurangi Pendapatan Daerah

Kabar Jakarta
Informasi terkini seputar Jakarta
Konten dari Pengguna
14 November 2019 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Pembebasan pajak bagi warga kehormatan Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
com-Pembebasan pajak bagi warga kehormatan Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tak biasa, yakni membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kehormatan. Peraturan mengenai pembebasan PBB-P2 ini tertuang dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2019 yang ditandatangani pada April 2019.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini sempat menuai kontroversi karena dianggap berpotensi berkurangnya penerimaan pajak. Tapi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjamin pendapatan daerah tidak akan kurang dengan adanya program pembebasan PBB-P2 ini.
Menurut Anies, potensi pendapatan pajak DKI saat ini masih dalam taraf aman. Apalagi Pemprov DKI Jakarta sudah meluncurkan fiscal cadaster.
Fiscal cadaster merupakan sebuah sistem pendataan dan pengumpulan informasi dan objek-objek pajak secara lebih detail dan berdasarkan kenyataan di lapangan.
“Program ini amat penting karena kita akan memiliki data yang lengkap mengenai bukan hanya PBB, tapi juga pajak-pajak yang lain,” terang Anies.
Mengenai pembebasan PBB-P2, sambung Anies, hal tersebut merupakan wujud apresiasi kepada warga yang sudah berjasa pada negara, dan membawa DKI Jakarta ke arah yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Mereka yang berhak mendapatkan pembebasan pajak di antaranya adalah para guru, dosen, tenaga pendidik, serta pensiunan. Termasuk juga veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.
Namun pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk tempat tinggal pertama penerimanya. “PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah ke dua tetap dikenakan pajak,” terang Anies.
Anies juga berharap masyarakat DKI Jakarta dapat memberikan penghargaan kepada para warga kehormatan. Baik yang ada di lingkungan tempat tinggal, maupun mereka yang sudah berpulang.
Bagi warga yang ingin mengajukan pembebasan PBB-P2, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
ADVERTISEMENT
1. Fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa
2. Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi
3. Fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan
4. Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
5. Fotokopi keputusan sebagai purnawirawan
6. Fotokopi keputusan sebagai pensiunan
7. Fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia
8. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.