Bacakan Pledoi di Persidangan, Dimas Kanjeng Ngotot Tak Bersalah

Konten Media Partner
22 Agustus 2017 6:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Putusan Dimas Kanjeng (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Putusan Dimas Kanjeng (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
Probolinggo (Kabarpas.com) – Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang terkait kasus penipuan kepada pengikutnya, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (21/08/2017).Dalam sidang agenda pledoi atau pembelaan, terdakwa Taat Pribadi ngotot bahwa dirinya tidak bersalah, dan mempertanyakan keputusan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang menuntut dirinya dihukum 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pada sidang kali ini, ada 33 lembar berkas pledoi yang dibacakan oleh terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono dan dua hakim anggota. Terdakwa Taat Pribadi membeberkan 10 poin keberatan atas tuntutan JPU dalam sidang yang dilaksanakan pekan sebelumnya.Beberapa keberatan yang diajukan terdakwa itu, di antaranya yaitu tidak adanya bukti ataupun saksi yang secara lansung menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam penerimaan uang dari mantan pengikutnya tersebut.
Selain itu, terdakwa Taat Pribadi juga mempertanyakan keputusan JPU yang tidak menjerat istri Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam bibi dalam kasus ini. Padahal, kata Taat Pribadi dalam pledoinya Bibi Rasenjam dan almarhum suaminya yang menarik uang dan menerima uang dari korban.“Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayahlah yang menarik dan menerima uang dari korban. Namun, kok justru malah yang dia bebas?,” ucap Taat Pribadi saat membacakan pledoinya dalam persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara tim JPU seusai pembacaan pledoi langsung menjawab dan menyatakan tetap pada keputusan semula, yakni menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun.“Terdakwa dianggap terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan,” ujar salah satu JPU, Nugroho menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono.Sidang lanjutan rencananya akan digelar Kamis, 24 Agustus 2017 nanti dengan agenda sidang putusan atau vonis. (*).
Reporter : Syamsul Hidayat
Editor : Agus Hartanto