Bawaslu Sidoarjo Libatkan Peran Masyarakat dalam Mengawasi Penyusunan DPT

Konten Media Partner
23 Juli 2020 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidoarjo, Kabarpas.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo libatkan peran masyarakat dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 9 Desember 2020 mendatang. Salah satunya, ikut mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan penyusunan daftar pemilih yang saat ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
“Pengawasan terhadap daftar pemilih harus ditopang keikutsertaan berbagai elemen masyarakat. Karena berimplikasi pada jumlah surat suara yang dicetak KPU Sidoarjo. Bahkan berimplikasi pada hasil pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul kepada kabarpas.com, Kamis (23/07/2020) di Fave Hotel Sidoarjo.
Rasul menjelaskan jika penyusunan daftar pemilih tidak valid, maka, menutup kemungkinan bakal terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Misalnya dia mencontohkan di Pilkada Sampang (Madura) pernah terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sengketa Pilkada dan sejumlah perkara lain sebagai dampak ketidakvalidan data itu.
“Karena itu, Bawaslu mengantisipasinya dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam proses Coklit dan penyusunan daftar pemilih. Diawali menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif yang diikuti para aktifis GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Fatayat NU, Nasyiatul Aisyiyah, Karang Taruna, alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dan para jurnalis,” tegas Rasul saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Coklit dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilbup 2020, di Fave Hotel.
ADVERTISEMENT
Elemen masyarakat, lanjut Rosul, bisa berperan untuk mengawasi Coklit dan penyusunan daftar pemilih. Yakni bisa memberi informasi awal saat menemukan dugaan pelanggaran terkait prosedur dan tata cara Coklit dan penyusunan daftar pemilih yang terjadi di lapangan.
“Bahkan juga bisa langsung melapor ke Bawaslu Sidoarjo saat menemukan dugaan pelanggaran. Baik pelanggaran yang mengarah pada pelanggaran pidana, kode etik dan pelanggaran administrasi,” pungkasnya. (mhm/tin).