Bayar Pajak Daerah di Kabupaten Probolinggo Kini Bisa Lewat Online

Konten Media Partner
12 Juli 2020 23:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah meluncurkan pembayaran pajak daerah secara online. Ini dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran. Minggu (12/7/2020).
ADVERTISEMENT
“Layanan pembayaran pajak daerah secara online ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini, terutama di tengah-tengah pandemi COVID-19. Dimana semuanya dituntut untuk tidak melakukan kontak fisik sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Priyo Siswoyo.
Dalam mendukung program layanan pembayaran pajak daerah secara online tersebut, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo bersama PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Regional 7 Jawa Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Tentang Sistem Online Pembayaran Pajak Daerah Kabupaten Probolinggo.
Perjanjian kerja sama Nomor : 973/11/426.203/2020 dan Nomor : 554a/Jaryankug/PR/0520 tanggal 18 Mei 2020 tersebut ditanda tangani oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina dan Kepala Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Probolinggo Singgih Pramuda Trisnanto.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo selanjutnya mengirimkan Surat Edaran Nomor : 970/942/426.203/2020 tanggal 24 Juni 2020 Tentang Pembayaran Tunai Pajak Daerah dan Pembayaran Online Pajak Daerah kepada seluruh Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Probolinggo.
“Dimana wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dapat melakukan pembayaran di Kantor Pos seluruh Indonesia sesuai ketentuan yang berlalu dan alternatif pemanfaatan pembayaran secara online dari sistem dan fasilitas Bank Jatim,” jelas Priyo.
Dengan adanya program pembayaran pajak daerah secara online ini jelas Priyo, maka selain di Bank Jatim, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di Kantor Pos dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Bagi wajib pajak PBB, Bank Jatim menyiapkan pembayaran secara online melalui Mobile Banking Bank Jatim.
ADVERTISEMENT
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, disarankan bagi semua wajib pajak agar melakukan transaksi pembayaran sendiri tanpa perantara atau titip kepada petugas atau orang lain. Informasi online tagihan PBB Kabupaten Probolinggo bisa diakses di bphtb.probolinggokab.go.id menu info cek tunggakan PBB,” terangnya.
Menurut Priyo, program layanan pembayaran pajak daerah secara online ini merupakan sebuah upaya mendekatkan pelayanan pembayaran pajak daerah ke tingkat kecamatan, sehingga masyarakat bisa membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2 dengan mudah, cepat dan murah. Wajib pajak bisa datang langsung ke payment kantor pos yang ada di masing-masing kecamatan.
“Ke depan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat di era pandemi COVID-19, seluruh Pemerintah Daerah didorong melakukan pembayaran secara online tunai tanpa kontak fisik,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Priyo menjelaskan saat ini Bank Indonesia sudah menerapkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) berupa standarisasi pembayaran menggunakan metode barcode agar proses transaksi dilakukan lebih mudah, cepat dan terjaga keamanannya. “QRIS ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai biaya antar bank,” tambahnya.
Melalui program layanan pembayaran pajak daerah secara online ini Priyo mengharapkan dari sisi pemerintah bisa memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakata.
“Sementara dari sisi wajib pajak tentunya mampu memberikan kecepatan pembayaran serta transparansi. Sekaligus peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 sendiri tanpa perantara orang lain agar bisa meningkatkan perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (mel/nis).