Bea Cukai Probolinggo Ungkap Pembuat Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Konten Media Partner
11 Maret 2020 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Tipe Madya Pabean Probolinggo berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal beserta bungkus dan alat cetak, Rabu (11/03/2020).
ADVERTISEMENT
Sekitar 2.469.500 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan itu berkisar senilai Rp 1,4 miliar. Dan dirilis ke sejumlah wartawan di kantor KPPBC – TMP di Jalan Tanjung Tembaga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku Berinisial S-Y/ warga Senduro, Lumajang dan kini kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri setempat, serta seorang lagi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terungkapnya penggerekan rokok ilegal ini, berawal dari laporan masyarakat, dan kemudian setelah ditindak lanjuti, petugas berhasil mengamankan pelaku ketika melakukan tindakan yang merugikan negara tersebut.
Kepada wartawan kabarpas.com biro Probolinggo, Andi Hermawan yang menjabat sebagai Kepala KPPBC –TMP Probolinggo menuturkan, bead cukai terrus melakukan upaya gempur rokok Ilegal ini.
ADVERTISEMENT
Bea cukai terus melakukan penekanan untuk meminimalisir angka pembuatan rokok ilegal, dan dari tahun ke tahun prosentasi pembuat rokok ilegal terus menurun, dan kini tinggal 3 persen, serta untuk tahun 2020 ini ditargetkan 1 persen.
“Bea Cukai Probolinggo terus berupaya meminialisir pelaku pembuat rokok ilegal , dengan berbagai cara yaitu berkolaborasi dengan instansi terkait, seperti TNI, POLRI, Pol PP, dan Kejaksaan untuk memerangi rokok ilegal,” ujarnya.
“Karena dengan hasil cukai ini nantinya akan dikembalikan ke masyarakat luas, salah satunya adalah BPJS, “ tambahnya. (wil/tin).