Dua Budak Narkoba Diciduk

Konten Media Partner
25 Maret 2020 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil membekuk dua budak narkoba, yang seharianya berprofesi sebagai kuli bangunan dan kenek truk. Selasa, (24/3/2020).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah, Adi Ismail (25), warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan Waliyan (26), warga Desa Seloan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
“Mereka berdua mengedarkan sabu-sabu,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat konferensi pers.
Kedua tersangka ini diciduk setelah menjual sabu-sabu kepada warga sekitar. Alhasil aksi keduanya diketahui oleh anggota Satreskoba Polres Pasuruan.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan setelah dapat laporan dari warga sekitar, karena mereka kerap lakukan transaksi barang haram tersebut.
Dari tangan Adi Ismail, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu 10,23 gram dan sebuah handphone. Sedangkan dari tangan Waliyan, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta sebuah handphone.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/tin).
ADVERTISEMENT