Edarkan Sabu, Sopir Truk di Pasuruan Diringkus Saat Main Billiard

Konten Media Partner
12 Juli 2019 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edarkan Sabu, Sopir Truk di Pasuruan Diringkus Saat Main Billiard
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan satu pelaku yang diduga memiliki Narkotika Gol I jenis Sabu, di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Pelaku Subagio (41), warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, kabupaten setempat, diamankan petugas saat berada di tempat billiard.
Pelaku yang pekerjaannya sebagai supir tersebut, diamankan bersama barang bukti, diantaranya 2 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,54 gram dan 0,32 gram, beserta satu buah handphone.
“Barang bukti yang disita dari tangan pelaku kemudian dikirim ke Labfor Cabang Surabaya,” ujar AKP Hardi, Kasubag Humas Polres Pasuruan kepada Kabarpas.com, Jumat (12/7/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kami akan melakukan pengembangan kasus dan menemukan pelaku lainnya,” imbuhnya. (Umr/Diz).
ADVERTISEMENT