Mantan Wagub Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
13 Desember 2019 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wagub Bali Dituntut 15 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bali, Kabarpas. com- Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta shock setelah mendengar
ADVERTISEMENT
tuntutan hukuman dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 12 Desember 2019.
Kasus yang menjerat Ketut Sudikerta dengan pihak bos Maspion Grup sempat membuat kaget pengunjung.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima belas tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5 miliar dan subsider enam bulan kurungan,” kata
Jaksa Eddy Artha Wijaya yang mewakili tim JPU.
Masih dalam amar tuntutannya, JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengatakan bahwa Sudikerta telah bersalah dengan sengaja melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke dua, melanggar Pasal 3 UU RI.No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang,” terangnya.
Menanggapi tuntutan JPU, pihaknya melalui kuasa hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dituangkan dibacakan langsung olehnya pada agenda sidang lanjutan.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
ADVERTISEMENT
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar, transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
Namun beberapa bulan setelah transaksi justru baru diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.
Usai sidang, Sudikerta menegaskan bahwa kasus ini hanya persoalan bisnis. “Saya tekankan ini masalah bisnis. Tidak ada msalah soal hubungan dengan APBD, jadi bukan masalah korupsi,” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati Badung dua periode dan Wakil Gubernur Bali belum pernah terjerat masalah korupsi.(wan/kis).
ADVERTISEMENT