Mas Iin Siap Mengawal Kebijakan Penggratisan SPP SMA/SMK Negeri

Konten Media Partner
10 Juli 2020 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidoarjo, Kabarpas.com – Setelah muncul kebijakan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi seluruh siswa SMA/SMK Negri. Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB Achmad Amir Aslichin siap mengawal kebijakan tersebut. Karena dinilai bisa membantu masyarakat terutama yang miskin di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk ini.
ADVERTISEMENT
Mas Iin panggilan akrab Achmad Amir Aslichin mengatakan, segala bentuk pungutan terhadap peserta didik baru sangat dilarang. Apalagi pungutan itu memberatkan siswa dan wali murid. Dirinya siap menerima dan menampung keluhan wali murid yang dipaksa membayar SPP saat tahun ajaran baru 2020/2021 ini.
“Kita siap mengawal program SPP gratis yang sudah berjalan sejak 2019 lalu itu,” kata Mas Iin kepada Kabarpas.com. Jumat, (10/07/2020).
Politisi yang juga menjadi bakal calon bupati Sidoarjo ini mengungkapkan, penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jatim dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) tahun anggaran 2020 harus dioptimalkan. Sehingga tidak ada lagi pungutan SPP yang dibebankan pada siswa.
“Kita harus bisa menekan angka putus sekolah karena masalah biaya,” ucap mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo itu.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Jatim juga harus intens menjalin komunikasi dengan SMA/SMK Negeri di Jatim. Harapannya, tidak ada sekolah yang nekat menarik SPP pada siswanya. Jika masih dilakukan, tindakan tegas dan sanksi harus dilakukan.
Mas Iin menegaskan, wabah Covid-19 memberikan dampak penurunan signifikan pada perekonomian masyarakat. Karena itu, jangan sampai mereka diberikan beban tambahan dengan mewajibkan membayar SPP. Penggratisan SPP yang terus dilakukan bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat miskin yang ingin menyekolahkan anaknya di SMA/SMK Negeri.
“Konsistensi untuk meringankan beban pembayaran di sekolah harus jadi prioritas,” ucap alumni Universitas Airlangga itu.
Sementara itu, sumbangan sukarela terhadap sekolah juga tidak bersifat menekan bagi siswa maupun wali murid. Bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Selain itu, siswa juga harus diberikan kelonggaran terkait biaya seragam sekolah.
ADVERTISEMENT
“Bisa beli (seragam) di luar jika lebih murah dibandingkan koperasi sekolah. Jika tetap beli di koperasi sekolah ya harus bisa dicicil,” terangnya. (mhm/gus).