Nyabu, Therapis Kecantikan dan Suaminya Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
21 Januari 2020 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nyabu, Therapis Kecantikan dan Suaminya Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Seorang Teraphis kecantikan dan suaminya ditangkap Satnarkoba Polres Probolinggo Kota, karena terbukti bersalah telah menyimpan dan membawa barang haram berupa sabu-sabu. Selasa, (21/01/2020).
ADVERTISEMENT
Wanita berinisial L (35) dan suaminya berinisial AS (40), keduanya berasal dari wilayah Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan polisi di kawasan Wonoasih.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, dengan total seberat 1,8 gram sabu-sabu.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut tidak untuk diperjual belikan melainkan untuk dipakai sendiri untuk mendukung profesinya.
Ia juga mengaku kalau awalnya dirinya hanya coba-coba memakai sabu pada tahun 2007, dan kini sudah ketagihan, sehingga bila tidak mengkonsumsi sabu di badan terasa sakit semua.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, UU RI ,Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada wartawan kabarpas.com, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya menuturkan, berdasarkan hasil ungkap pihaknya narkoba di kawasan Kota Probolinggo tergolong marak.
ADVERTISEMENT
“Kami akan berantas narkoba, dan kita sikat sampai bandar-bandarnya, karena berawal dari coba-coba narkoba, akhirnya ketagihan dan berujung ke tindak kriminal,” ujarnya.
“Tidak itu saja, narkoba juga merusak generasi muda, merusak kesehatan, dan kita fokusnya untuk memberantas narkoba,” tutupnya. (wil/gus).