Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Terancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
20 Mei 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Malang, Kabarpas com – Sugeng Susanto alias Rombeng, pelaku mutilasi di pasar besar Malang terancam hukuman 15 tahun penjara. Itu setelah pihak kepolisian membeberkan bukti baru berupa kaos kaki yang ada ceceran darah di bagian kerah dan dada.
ADVERTISEMENT
Hasil penyidikan terbaru Polres Malang Kota, dan bukti serta fakta-fakta mengarah bahwa Sugeng berbohong pada awal penangkapannya di Jalan Laksamana Martadinata depan Klenteng.
Kapolresta AKBP Asfuri mengatakan, pelaku (Sugeng Rombeng) mengaku bertemu korban 7 Mei 2019. Awalnya, dia hanya menunggui korban yang sakit dan sekarat, serta diberi amanat dan bisikan gaib untuk memutilasi korban.
“Bukti dan fakta mengarah bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan baru mutilasi, berbeda pengakuan awal alias berbohong,” jelas Asfuri.
Ditambahkan Asfuri, pelaku memotong leher korban tiga hari setelah meninggal, tidak akan ada banyak ceceran darah.
“Barang bukti kaos korban yang terdapat ceceran darah di bagian kerah dan dada kaos. Itu tanda korban masih hidup ketika lehernya terbuka sehingga darah segar muncrat,” terangnya ke awak media saat menggelar release di halaman Mapolresta Malang, Senin (20/5/2019).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Sugeng “Rombeng” Santoso, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (dem/tin).