Pemkab Probolinggo Awasi Proses Pemotongan di Rumah Potong Hewan

Konten Media Partner
2 Agustus 2020 23:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) setempat melakukan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan post mortem ternak kurban milik takmir masjid/panitia kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Krejengan, Leces, Maron dan Besuk ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran DPKH Kabupaten Probolinggo drh Yukti Widiatmaningsih didampingi Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto dan Petugas Teknis RPH.
Selanjutnya Surat Edaran Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan Nomor 0008/PK.320/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriyah Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pendataan juga pemeriksaan post mortem (daging ternak) milik takmir masjid/panitia kurban pada Idul Adha 1441 Hijriyah yang memotong ternaknya di RPH.
ADVERTISEMENT
“Dari kegiatan ini ditemukan 1 organ hati sapi di RPH yang mengandung cacing hati. Sudah disampaikan ke takmir masjid/panitia kurban yang memotong ternak kurban di RPH untuk diafkir/dibuang/tidak dibagikan ke masyarakat yang berhak menerima daging kurban agar tidak menimbulkan penyakit pada masyarakat yang mengkonsumsinya,” katanya.
Menurut Niko, pemotongan ternak kurban oleh takmir masjid/panitia kurban 1441 Hijriyah di RPH sesuai dengan SE Menteri Agama RI yang menganjurkan untuk meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan masyarakat dalam satu lokasi dan daging kurban dari RPH langsung diberikan oleh takmir masjid/panitia kurban ke rumah masyarakat yang berhak menerimanya.
“Pemotongan ternak kurban tahun 1441 Hijriyah di RPH untuk takmir masjid/panitia kurban adalah gratis dan memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Niko mengharapkan dengan adanya takmir masjid/panitia kurban yang memotong ternaknya di RPH akan diikuti oleh para jagal yang saat ini masih melakukan pemotongan di rumah yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Takmir masjid/panitia kurban yang melakukan pemotongan di RPH diantaranya Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan melakukan pemotongan di RPH Krejengan dengan jumlah sapi 4 ekor dan domba/kambing 22 ekor, panitia kurban Faishol Huda melakukan pemotongan di RPH Maron dengan jumlah kambing 19 ekor dan masjid di Besuk melakukan pemotongan sapi di RPH besuk sebanyak 1 ekor sapi,” pungkasnya. (mel/nis).