Pemkab Probolinggo Lepas Tiga Varietas Tembakau Unggul Lokal

Konten Media Partner
3 November 2019 23:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bekerja sama dengan Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat (Balittas) Malang secara resmi melepas 3 varietas tembakau unggul lokal.
ADVERTISEMENT
Pelepasan ini dilakukan setelah adanya pengakuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia melalui sidang pelepasan varietas tanaman perkebunan di Hotel Novotel Solo pada 17 Oktober 2019 lalu.
Ketiga varietas unggul lokal yang mendapatkan persetujuan untuk dilepas adalah DB Serongsong Besuk 2 menjadi Paiton 3, DB Serongsong Super 8 menjadi Paiton 4 dan Samporis menjadi Paiton 5.
Sidang pelepasan varietas unggul tanaman perkebunan tembakau ini dihadiri oleh 32 orang yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko didampingi Kepala DKPP Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono bersama APTI dan petani/penangkar perbenihan tembakau Paiton VO.
“Semoga dengan adanya pelepasan varietas tembakau unggul lokal ini petani memiliki alternatif dalam berbudidaya. Pemerintah Daerah hanya berupaya mencarikan varietas unggul lokal berupa tembakau Paiton. Setelah dilepas dan disertifikatkan, mudah-mudahan benih bina ini mampu dibudidayakan lebih baik lagi oleh petani di Kabupaten Probolinggo,” harap Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala DKPP Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono mengungkapkan wilayah Kabupaten Probolinggo memiliki banyak potensi varietas unggul tembakau. Dari sekian varietas tembakau tersebut ada yang varietas bagus dan unggul. Oleh karenanya, varietas tersebut disebut sebagai varietas unggul lokal.
“Varietas yang bagus nantinya akan diuji multi lokasi selama 3 (tiga) tahun. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melepas benih tersebut sebagai varietas benih unggul lokal. Pelepasan ini dilakukan setelah mendapatkan pengakuan berupa SK Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” katanya.
Menurut Nanang, pelepasan varietas unggul lokal ini bertujuan untuk menambah kekayaan benih lokal yang nantinya bisa dikembangkan oleh penangkar benih yang ada di Kabupaten Probolinggo. Serta sebagai bentuk legalitas akan varietas unggul lokal tembakau yang ada di Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
“Pelepasan variestas unggul lokal ini diperlukan agar petani secara legal tahu benih yang unggul lokal, sehingga petani bisa membedakan dengan benih yang lain. Ujung-ujungnya petani mempunyai gambaran tentang kualitas dan kuantitas benih varietas unggul yang ditanam dalam rangka meningkatkan produktivitasnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Nanang menerangkan varietas-varietas yang telah dilepas dengan nama baru diharapkan dikembangkan dan disosialisasikan kepada pihak terkait seperti petugas PPL, petani tembakau, gudang/pabrikan dan institusi pendidikan.
“Manfaat pelepasan varietas merupakan legalitas kekayaan flora (plasma nuftah) di wilayah Kabupaten Probolinggo, memperoleh legalitas bagi upaya produksi benih bersertifikat serta meningkatkan nilai ekonomis/nilai jual bagi petani penangkar benih,” terangnya.
Dengan adanya pelepasan varietas unggul lokal ini Nanang mengharapkan benih ini benar-benar dipakai oleh petani dan dirasakan hasilnya demi meningkatkan kualitas dan kuantitas produktivitasnya melalui penggunaan benih variestas unggul lokal.
ADVERTISEMENT
“Harapannya petani mampu memanfaatkan benih unggul lokal ini dengan sebaik-baiknya sehingga produktivitas dan kepastian produksinya lebih tinggi dan lebih baik. Pada akhirnya mampu meningkatkan pendapatan petani sehingga petani bisa lebih sejahtera,” harapnya.
Sedangkan Kepala Bidang Perkebunan DKPP Kabupaten Probolinggo Nurul Komaril Asri mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 37 tahun 2016 menyebutkan pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu hasil pemuliaan dalam negeri dan atau instruksi yang dinyatakan dengan keputusan Menteri Pertanian RI bahwa varietas merupakan suatu varietas unggul yang dapat disebarluaskan.
“Apabila diedarkan tanpa adanya pelepasan varietas merupakan pelanggaran hukum dan ada sanksinya. Jadi Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan jaminan kepada petani dari bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka untuk petani tembakau memberikan kepastian benih yang digunakan. Benih itu kalau sudah dilepas harus disertifikatkan sehingga bisa menjadi benih bina dan bisa dijual,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Nurul, pelepasan varietas unggul tembakau ini sangat diperlukan untuk memberikan legalitas terhadap benih yang digunakan oleh petani. Dimana benih tersebut diusulkan untuk dilepas kepada Tim Penilaian dan Pelepasan Varietas (TP2V) Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
“Sertifikasi ini bertujuan untuk menjaga kemurnian varietas, memelihara mutu benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih serta memberikan legalitas kepada produsen benih. Harapannya nanti benih varietas unggul lokal ini bisa digunakan oleh petani dalam rangka meningkatkan produktivitasnya,” tegasnya.
Dengan adanya pelepasan varietas unggul lokal ini terang Nurul, saat ini Kabupaten Probolinggo memiliki 5 (lima) varietas tembakau unggul lokal. Sebelumnya sudah dilepas tahun 2012 lalu berupa Paiton 1 dan Paiton 2. Kini menyusul 3 (tiga) varietas lagi yakni Paiton 3, Paiton 4 dan Paiton 5.
ADVERTISEMENT
“Setelah dilepas, benih tembakau ini menjadi benih bina dan bisa dijual oleh petani kepada pergudangan. Karena saat ini pihak gudang menuntut kemurnian varietas tembakau yang dibudidayakan oleh petani. Ke depan kami akan memberikan sosialisasi kepada petani terkait ciri fisik dari ketiga varietas tembakau yang sudah dilepas,” pungkasnya. (mel/nis).