Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai

Konten Media Partner
7 Agustus 2019 22:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA memberikan sosialisasi ketentuan bidang cukai dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sampai dengan semester I di Paiton Resort Hotel (Pareho), Selasa dan Rabu (6-7/8/2019).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana DBHCHT di Kabupaten Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Abdul Halim didampingi Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi.
Sebagai narasumber hadir dari Direktorat Jenderal Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Probolinggo dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo.
Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan sebagai sinkronisasi, harmonisasi serta penyelarasan penggunaan DBHCHT antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta Pemerintah Kabupaten Probolinggo. “Kegiatan ini mempunyai tujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terkait diberlakukannya PMK Nomor 222 Tahun 2017 bagi SKPD pengelola,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Susilo, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 140 Tahun 2018, alokasi DBHCHT Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 54.967.956.000. Hasil rekonsiliasi sisa DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2018 antara Kementerian Keuangan RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi Silpa sebesar Rp. 3.529.835.409.
“Realisasi penggunaan DBHCHT semester 1 tahun anggaran 2019 mencapai Rp. 5.057.831.161 atau 9,20% dari anggaran Rp 54.967.956.000 yang teralokasikan kepada 17 OPD pelaksana DBHCHT di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Sementara Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau merupakan salah satu komponen sumber dana yang dapat dimanfaatkan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo agar mampu menyediakan lapangan kerja, melaksanakan pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat untuk menumbuhkan wirausaha baru dan kegiatan alih profesi bagi buruh pabrik rokok yang sudah gulung tikar.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, melalui bantuan sarana produksi agar kedepannya masyarakat tetap survive menghadapi situasi yang terjadi. Disamping itu optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal pengentasan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Halim, pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau di Kabupaten Probolinggo di tahun anggaran 2019 dengan total anggaran Rp. 54.967.956.000, anggaran Kabupaten Probolinggo pada Perubahan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 3.529.835.409, sehingga realisasi penyerapan sampai bulan Juni 2019 sebesar Rp. 5.057.831.161 atau 9,20%.
“Realisasi penyerapan pada umumnya telah berjalan dengan baik meskipun ada beberapa hal yang masih perlu dibenahi dalam pelaksanaannya di masa yang akan datang. Dan ini saatnya peran kita bersama dalam memberikan masukan, pandangan dan arahan bagaimana mengelola anggaran DBHCHT dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Halim menerangkan cukai sebagai pungutan yang dikenakan kepada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu dimana konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
“Oleh karena itu pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan harus berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut mengharapkan kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dalam memandang ketentuan, kebijakan maupun implementasi penggunaan DBHCHT agar terdapat kesepahaman dan langkah sehingga tercipta sinergi dalam pengimplementasian kegiatan yang didanai oleh DBHCHT.
“Kemudian dapat terlaksananya program/kegiatan DBHCHT Kabupaten Probolinggo secara optimal serta dalam pengimplementasian program/kegiatan tersebut lebih tepat sasaran sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2017 dimana kesesuaian penggunaan DBHCHT dengan program/kegiatan yang telah diatur dan terpenuhinya persentase penggunaan DBHCHT pada program pembinaan lingkungan sosial di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional,” harapnya. (mel/nis).
ADVERTISEMENT