Pemkot Pasuruan Gelar Apel Akbar Siap Tekan Penyebaran Covid-19

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 12:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Pasuruan Gelar Apel Akbar Siap Tekan Penyebaran Covid-19
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menyelenggarakan apel sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Kota Pasuruan. Kegiatan apel ini dilaksanakan di halaman BKD Kota Pasuruan dan bertujuan sebagai wujud langkah kongkrit Pemerintah Kota Pasuruan dalam pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Apel tersebut diikuti Tim Gugus Tugas Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Pasuruan, TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Bertindak sebagai Inspektur Apel Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, SE. S.Sos, MM menyampaikan permohonan maaf dikarenakan Plt. Walikota Pasuruan tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan mendesak dan Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan sedang sakit.
Tujuan apel akbar adalah mengecek kesiapan kita semua untuk kegiatan besar di Kota Pasuruan dalam menanggulangi penyebaran Covid.
“Ada 3 tim gerakan besar secara terpadu yakni tim sosialisasi (Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pasuruan sebanyak 50 orang), tim operasi penegakan disipilin protokol kesehatan (TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja serta Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik) dan tim gerakan memakai masker bersama (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Nasional),” kata Kokoh Arie saat menyampaikan amanah apel.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dikatakan, tim sosialisasi bertugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat, tempat-tempat usaha, tempat keramaian agar menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
“Tim operasi bertugas untuk menegakkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2020 tentang pedoman pola hidup bersih, sehat, disiplin, dan produktif pada masa pandemi corona virus disease 2019 menuju tatanan normal baru serta Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 04 Agustus 2020 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo yang berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” pungkasnya. (ajo/gus).