Pemkot Pasuruan Gelar Bimtek Legislative Drafting

Konten Media Partner
5 Maret 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
 
ADVERTISEMENT
Malang, Kabarpas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan pada hari Senin sampai dengan Rabu (4-6/3/2019), menyelenggarakan bimbingan Teknis Legislative Drafting di The Balava Hotel Malang M-Square, Jalan Kolonel Sugiono Nomor 6 Malang.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan secara resmi membuka kegiatan yang dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah dan peserta bimbingan teknis.
“Jumlah peserta Bimbingan Teknis Legislative Drafting adalah 40 (empat puluh) orang perwakilan Perangkat Daerah di lingkunagn Pemerintah Kota Pasuruan,” ujar Asisten I Pemerintahan Pemkot Pasuruan, Agus Rachmanto.
Dijelaskan, materi yang diberikan kepada peserta yakni meliputi pembinaan dan pengawasan pembentukan peraturan Perundang-Undangan Daerah (disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur), peran,fungsi,proses, dan tujuan Propemperda dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur), dasar–dasar konstitusional pembentukan peraturan Perundang-undangan (disampaikan oleh Dosen Universitas Merdeka Malang), serta masih banyak lagi materi lainya.
ADVERTISEMENT
Sementara, sambutan dan arahan Wakil Walikota Pasuruan dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Bahrul Ulum. Ia menyampaikan bahwa melalui metode dalam bimbingan teknis ini, peserta diharapkan dapat mempelajari dan memahami ketentuan dan tata cara penyusunan produk hukum daerah, serta melatih kemampuan sebagai Legislative Drafter dalam membentuk Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota yang berkualitas sebagai landasan dalam pembangunan dan pemerintahan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan juga kepada peserta memiliki pengetahuan mengenai kewenangan daerah dan kewenangan aparatur pemerintahan daerah, serta pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk Peraturan Perundang-Undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Semoga dapat bermanfaat bagi peserta, Perangkat Daerah dan masyarakat Kota Pasuruan,” tutupnya. (dem/mey).
ADVERTISEMENT