Pemkot Pasuruan Gelar Pelatihan Akuntansi Berbasis Akrual

Konten Media Partner
28 November 2019 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan menyelenggarakan Pendidikan Dan Pelatihan Akuntansi Berbasis Akrual untuk para 38 orang yang terdiri dari jabatan fungsional umum sebagai bendahara pengeluaran atau jabatan fungsional umum yang nantinya dikader sebagai calon bendahara/bendahara pembantu yang ada di Kecamatan dan Kelurahan.
ADVERTISEMENT
Pendidikan dan pelatihan tersebut diselenggarakan selama 10 hari mulai hari Rabu sampai dengan hari Jumat tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 06 Desember 2019 dan secara resmi dibuka oleh Plt. Walikota Pasuruan di Pusat Sumber Belajar Bersama (PSBB) MAN 2 Malang Jalan Bandung Nomor 7 Malang.
Tampak hadir Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Perwakilan Badan Pengembangan SDM Propinsi Jawa Timur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan, Plt. Inspektur Kota Pasuruan, Camat Se-Kota Pasuruan, narasumber, peserta diklat serta undangan lain.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan, Mokhamad Faqih, mengatakan maksud penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan peserta baik kepada yang sudah menjalankan tugas-tugas perbendaharaan maupun kepada calon bendahara sebagai kaderisasi.
ADVERTISEMENT
“Tujuan pendidikan dan pelatihan ini adalah mampu mengelola keuangan untuk keperluan bekerja dalam rangka pelaksanaan APBD di unit kerja masing-masing sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta mampu dalam menjalankan kewajiban dan bekerja sebagai bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu,” ujarnya.
Ditambahkan, peserta pendidikan dan pelatihan akan melaksanakan observasi lapangan selama 3 hari di Pemerintah Kota Yogjakarta pada tanggal 3 Desember sampai dengan 5 Desember 2019.
Sementara sambutan Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, mengatakan pendidikan dan pelatihan ini merupakan salah satu langkah strategis yang harus dilakukan dalam rangka merespon tuntutan publik terhadap transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Serta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kompetensi profesionalitas aparatur pengelola keuangan daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya sehingga kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan senantiasa konsisten, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ajo/tin).
ADVERTISEMENT