news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Pasuruan Kunker Selama 3 Hari di Lombok, Ini yang Dibahasnya

Konten Media Partner
18 Januari 2020 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lombok, Kabarpas.com – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum selama 3 hari mulai hari Rabu sampai dengan hari Jumat (15 -17 Januari 2020), di Killa Senggigi Beach, Jalan Pantai Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut secara resmi di buka oleh Plt. Walikota Pasuruan, dihadiri Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, para Asisten, narasumber serta undangan lain. Peserta kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan dan Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan.
Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan menambah wawasan mengenai peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas rutin kedinasan.
Dalam kesempatan ini, Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo sangat menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah agar lebih meningkatkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Serta diharapkan kepada para Kepala Perangkat Daerah memiliki pengetahuan dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya sebagai aparatur dan warga negara yang taat hukum,” terangnya.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk membangun dan mewujudkan kesadaran hukum, tertib hukum, ketaatan dan kepatuhan kita bersama Legislatif dan Eksekutif kepada hukum dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Untuk sekadar diketahui, materi dalam penyuluhan hukum meliputi wawasan kebangsaan, penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas sebagai landasan pembangunan daerah, pengaruh media sosial dan penyebaran berita hoax di tengah masyarakat, pengenalan pembentukan peraturan perundangan-undangan, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten/Kota berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2018.
Serta hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah atau Pemerintah Daerah dalam hal pembentukan peraturan daerah serta penyelesaian perkara perdata/tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Daerah. (ajo/gus).