Polemik Pengadaan Proyek 2,5 Juta Masker,8 Anggota DPRD Dinyatakan Tak Terlibat

Konten Media Partner
9 Juli 2020 23:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polemik Pengadaan Proyek 2,5 Juta Masker,8 Anggota DPRD Dinyatakan Tak Terlibat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Polemik pengadaan megaproyek 2,5 juta masker di Kabupaten Pasuruan dengan anggaran senilai Rp 8,75 miliar akhirnya telah usai. Itu setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Keputusan yang menyebut bahwa delapan anggota DPRD Kabuaten Pasuruan yang sebelumnya ramai diperbincangkan melanggar kode etik ternyata tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
“Dalam keputusan itu disebutkan bahwa kedelapan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Rudi Hartono, Saifullah Damanhuri, Yusuf Daniyal, Elyas, Eko Suyono, Sugiarto, Nik Sugiharti, dan Agus Suyanto tidak terbukti melakukan pelanggaran dan tata tertib kode etik,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat mengelar konfrensi pers, Kamis (9/7/2020).
Dijelaskan, pernyataan tersebut sesuai keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan, yang menyatakan bahwa kedelapan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tidak terlibat dalam proyek masker.
Namun, saat disinggung terkait video Agus Suyanto yang sempat viral di medsos lantaran menyatakan penyablonan masker dilakukan di tempat kakak Agus Suyanto. Mas Dion sapaan akrab Sudiono Fauzan mengatakan bahwa video Agus Suyanto itu tidak sesuai dengan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
“Video tentang Agus Suyanto yang menyablon masker itu tidak sesuai dengan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan. Sehingga Badan Kehormatan DPRD memberikan teguran secara lisan, apabila mengulangi lagi akan dapat teguran tertulis 2, mengulangi lagi dapat teguran tertulis 3 dan diberhentikan dari ke anggotaan DPRD Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
“Semuanya diatur oleh Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Dugaan Penyalagunaan Kode Etik Anggota DPRD Untuk Pengadaan Proyek Masker,” tambahnya.
Selain itu, Mas Dion berharap setelah dikeluarkan Keputusan Badan Kehormatan ini, permasalahan masker di Kabupaten Pasuruan selesai dan tidak ada perdebatan lagi di masyarakat. (dar/gus).