news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang dari Warga Dringu

Konten Media Partner
10 Maret 2018 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang dari Warga Dringu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Setelah berbulan-bulan menjadi incaran polisi, tersangka Dewan bin Markuat (32) yang menjadi pengedar obat terlarang jenis pil Dextromethorphan dan Trihexyphenidhyl ditangkap oleh jajaran Unit Reserse Polsek Dringu bersama Tim Khusus Polres Probolinggo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reserse Polsek Dringu IPDA Rachmad Wahyudi.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Dringu AKP Suparmin melalui Kanit Reserse Polsek Dringu IPDA Rachmad Wahyudi dan Kasi Humas Polsek Dringu Bripka B. Hadi, Kamis (8/3/2018) menyatakan penangkapan dilakukan di rumah tersangka masuk Desa Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Ketika ditangkap, tersangka lagi bersama dengan ketiga temannya yang sedang mabuk. Setelah dilakukan penangkapan, petugas menggeledah isi rumah dan ternyata kedapatan obat terlarang jenis pil Dextromethorphan sebanyak 900 butir dan pil Trihexyphenidhyl sebanyak 770 butir dalam kantong plastik klip yang masing-masing berisi pil 10 butir serta uang tunai Rp 255.000 hasil dari penjualan obat terlarang tersebut. Barang terlarang tersebut, ditaruh di dalam almari kamar milik tersangka. Selain menemukan obat-obatan terlarang tersebut, juga ditemukan botol bekas minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
”Barang-barang ini milik siapa?,” tanya petugas. ”Milik saya Pak,” jawab tersangka Dewan bin Markuat. Guna penanganan lebih lanjut, tersangka bersama ketiga temannya kemudian dibawa ke Mako Polsek Dringu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kini ditahan di Polsek Dringu, guna menjalani proses penyidikan kasusnya. Penangkapan tersangka Dewan bin Markuat, dilakukan setelah sebelumnya diperoleh informasi kalau dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi penjualan obat terlarang.
Menyikapi informasi ini, Kapolsek Dringu AKP Suparmin, SH menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tindak lanjut dari penyelidikan tersebut, kemudian berhasil ditangkap tersangka Dewan bin Markuat, Kamis dinihari (8/3/2018) pukul 02.30 WIB.
Kemunculan tersangka di rumahnya tersebut, diduga akan melakukan tugas sebagai pengedar obat terlarang di Desa Pabean khususnya dan Kecamatan Dringu pada umumnya. Petugas kini berusaha melacak dari mana tersangka Dewan bin Markuat mendapatkan obat terlarang tersebut. (***)
ADVERTISEMENT
Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya