Protes Bau Limbah, Warga Baujeng Blokade dan Bakar Ban di Tengah Jalan

Konten Media Partner
7 Oktober 2019 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Protes Bau Limbah, Warga Baujeng Blokade dan Bakar Ban di Tengah Jalan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Resah dengan pencemaran limbah ke sungai, ratusan warga menggelar aksi tutup jalan dengan membakar ban bekas di Jalan Raya Bangil – Pandaan, tepatnya di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (07/10/2019).
ADVERTISEMENT
Beramai-ramai warga membakar ban bekas tepat di tengah jalan. Tidak hanya itu, mereka juga menggelar spanduk berisi keluhan-keluhan.
Sebelumnya warga telah menggelar aksi beberapa kali, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari sejumlah perusahan terkait.
Aksi kali ini, warga ingin pemerintah turun tangan menangani masalah limbah tersebut dan menindak perusahaan-perusahaan yang membuang limbah di sungai.
“Sudah sepuluh tahun. Demo sudah berkali-kali tapi tidak ada yang menanggapi. Air jadi bau lagi, bau lagi," ungkap Slamet, salah satu demonstran.
Pasalnya, limbah yang mencemari air sungai kini meresap di sumur warga. Sehingga mengakibatkan air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari menimbulkan bau. Warga pun terpaksa harus membeli air bersih untuk memasak.
Aksi tersebut berakhir dengan mediasi yang diikuti ratusan demonstran serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Beji, Kepala Desa, dan perwakilan 4 perusahaan yakni PT Inaco Jelly, Setia Pesona Cipta, Behaestex, dan PT CS Dua Pola Sehat.
ADVERTISEMENT
Sa’ad Muafi, salah satu anggota dewan yang hadir, menjelaskan 4 poin yang telah disepakati dari aksi tersebut. Di antaranya yaitu (1), perusahaan teh dalam kemasan tidak boleh membuang limbah karena paling terindikasi. (2), seluruh perusahaan tidak boleh membuang limbah apabila tidak sesuai Undang-undang. (3), kepada warga agar tidak melakukan aksi selama 2 bulan untuk menjaga kondusifitas daerah. (4), penindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan kecurangan.
“Bila saat sidak ada perusahaan yang masih melakukan kecurangan, kami akan memberikan rekomendasi kepada DLH untuk memberikan sanksi tegas yakni menarik izin pembuatan limbah,” tutup Sa’ad Muafi. (Jun/Diz)