news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Amankan 33 Remaja Pesta Miras

Konten Media Partner
13 Oktober 2019 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com -  Puluhan remaja dari berbagai wilayah di Kabupaten Probolinggo,  diamankan oleh tim gabungan Unit Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dan Timsus Bromo 1 Polres Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Puluhan remaja itu diamankan karena kedapatan melakukan pesta miras (minuman keras) di Taman Kota Kraksaan. Sebelum pengamanan tersebut, Unit TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan Timsus Bromo 1 Polres Probolinggo melakukan patrol dengan sasaran warung remang-remang pada jalan pantura di wilayah Kecamatan Gending dan Pajarakan.
Dalam kegiatan ini, Unit TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Probolinggo Mashudi dan Koordinator TRC Nurul Arifin. Sementara Timsus Bromo 1 Polres Probolinggo dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Sujianto.
Dasar hukum keguatan ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakhol, Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Surat Tugas (ST) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan patroli gabungan ini, Unit TRC dan Timsus Bromo 1 Polres Probolinggo memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak melangggar peraturan daerah dalam hal ini menyediakan minumanan berakhol dan praktek prostitusi.
Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Probolinggo Mashudi mengungkapkan patrol rutin ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kepala Satpol Kabupaten Probolinggo untuk melaksanakan patroli wilayah serta operasi warung remang-remang di sepanjang jalan pantura mulai dari Kecamatan Pajarakan sampai Kecamatan Gending. Disamping menekan kenakalan remaja serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Dalam kegiatan ini, kami bersama Timsus Bromo 1 Polres Probolinggo memberikan himbauan kepada para pemilik warung agar tidak menyediakan minuman beralkohol dan tidak melakukan praktek prostitusi. Karena hal itu melanggar Perda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakhol serta Perbup Probolinggo Tentang Pemberantasan Pelacuran di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Usai melaksanakan operasi warung remang-remang, TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan Timsus Bromo 1 Polres Probolinggo melakukan patrol di wilayah Kecamatan Kraksaan. “Saat melewati Taman Kota Kraksaan, kami melihat segerombolan remaja yang sedang pesta miras. Kami pun akhirnya mengamankan puluhan remaja tersebut ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat berada di Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo, 33 orang remaja yang terjaring razia karena pesta miras mendapatkan pembinaan dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan Timsus Bromo 1 Polres Probolinggo.
“Kami juga melakukan pemanggilan kepala desa masing-masing remaja bersama keluarganya serta meminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Semua ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (mel/nis).
ADVERTISEMENT