Resahkan Masyarakat, Satpol PP Amankan Pengamen Jalanan dan Pengemis

Konten Media Partner
22 Juni 2019 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Resahkan Masyarakat, Satpol PP Amankan Pengamen Jalanan dan Pengemis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu atas keberadaan pengamen jalanan dan pengemis yang beroperasi di traffic light di wilayah Kecamatan Kraksaan, Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan patrol di wilayah Kota Kraksaan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil patroli yang dilakukan tersebut, TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan pengamen jalanan dan pengemis di traffic light Kelurahan Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan. Yakni, AM (57) asal Desa Alastengah Kecamatan Besuk, AN (40) asal Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan dan SM (47) asal Kelurahan Mangunharjo Kota Probolinggo.
“Pada saat melintasi Jalan Raya Panglima Sudirman di perempatan lampu merah Kraksaan Wetan, Unit TRC mendapati beberapa pengamen jalanan dan pengemis. Kemudian kami mengamankan mereka ke Mabes Kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin.
Menurut Nurul, para pengamen jalan dan pengemis ini diamankan karena di area lampu merah pada Jalan Raya Panglima Sudirman tersebut dilarang ada aktifitas pengamen jalanan dan pengemis.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya kami lakukan pembinaan terhadap pengamen jalanan dan pengemis di Mako Besar Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sekaligus dilakukan pendataan dan penandatangan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.
Patroli yang dipimpin oleh Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dan SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
“Dalam kesempatan ini kami menyerahkan 2 orang atas nama AM dan SM ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan secara khusus. Sementara AN kami serahkan kembali kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Kepala Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan untuk dilakukan pembinaan di desanya,” pungkasnya. (mel/nis).
ADVERTISEMENT