Satpol PP Probolinggo Monitoring Perijinan Penggilingan Batu

Konten Media Partner
22 Juni 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan monitoring perijinan penggilingan batu (stone crusher) dan mixing beton di Desa Glagah Kecamatan Pakuniran.
ADVERTISEMENT
Dalam monitoring perijinan ke CV. Dwi Jaya ini, tim beranggotakan 8 orang personil ini dipimpin langsung oleh Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin. Tim ini berangkat ke lokasi di Desa Glagah Kecamatan Pakuniran sekitar pukul 09.00 WIB.
Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin mengungkapkan monitoring perijinan penggilingan batu (stone crusher) dan mixing beton ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat dan diduga masih belum mengantongi ijin beroperasi. “Setelah kami lakukan pengecekan berkas perijinannya lengkap semua,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini personil Satpol PP melakukan pengecekan berkas berkas perijinan dan membuat BAP berkas-berkas perijinan yang ditandatangani oleh pemilik usaha.
“Personil juga mengarahkan pemilik usaha untuk ke Kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk menunjukkan ijin yang dimiliki,” pungkasnya. (mel/nis).
ADVERTISEMENT