Seorang Bapak di Pasuruan Perkosa Anak Kandungnya Selama 13 Tahun

Konten Media Partner
8 Juli 2019 20:48 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang bapak seharusnya melindungi anak kandungnya. Namun, tidak bagi DJS (49), warga Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia justru merenggut keperawanan anak kandungnya. Ironisnya, aksi biadab ini dilakukan Joko selama sekitar 13 tahun.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Sektor Bangil, Kompol Ishak, mengatakan perbuatan biadab yang dilakukan oleh DJS itu sudah terjadi sejak sekitar tahun 2006. Pelaku melakukan perbuatan itu semenjak anaknya masih kecil.
“Pelaku melakukan perbuatan pencabulan itu berkali-kali dan hingga terakhir kali pada hari Selasa, 2 Juli 2019,” kata Ishak kepada Kabarpas.com, Senin (8/7).
Akibat perbuatan biadab sang ayah, korban mengalami trauma dan tidak nyaman tinggal di rumah, hingga akhirnya berniat untuk kabur.
Korban yang saat itu dalam kondisi trauma melihat kelakuan bejat bapaknya, langsung minta diantar tetangganya ke rumah Ketua RW setempat.
Selanjutnya, Ketua RW langsung mengamankan pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan warga.
“Pelaku sudah kami amankan, dan pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Ishak. (har/tin).
ADVERTISEMENT