Suara Caleg Cantik di Kota Pasuruan “Dimutilasi”

Konten Media Partner
25 April 2019 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pasuruan, Kabarpas.com – Meski saat ini proses rekapitulasi dan tahapan penghitungan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Calon Legislatif masih berjalan. Namun, terdapat kejanggalan pada Form C1 DPD – RI di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 37, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Dari bukti yang ditemukan oleh Saksi dari Caleg DPD – RI, Evi Zainal Abidin, nomor urut 32, menunjukkan perbedaan antara Form C1 di TPS dengan form yang berada di PPK. Terdapat selisih yang sangat signifikan pada hasil perolehan suara, khususnya pada nomor urut 32, yakni sebanyak 146.
Dari pantauan kabarpas.com, di lokasi memang ada perbedaan perolehan suara Caleg DPD – RI di Kelurahan Purworejo.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Muhammad Bisri, Ketua Panwas Kecamatan Purworejo.
“Memang ada, namun akan dibahas lebih lanjut saat rekap kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi Kabarpas.com.
“Untuk waktu rekapnya belum tahu, karena belum ada undangan dari PPK,” tambahnya.
Sementara terpisah, Evi Zainal Abidin juga memberikan tanggapan terkait kejanggalan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya menunggu PPK memilih untuk membuka plano di hadapan saksi 32 dan panwas, kemudian merevisi perolehan suara sesuai plano,” tuturnya.
“Jika PPK tetap bersikukuh menghilangkan jejak, dengan memilih membuat versi baru C1 Plano, maka saya menunggu panwas bertindak dan memproses perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Oknum PPK,” tambahnya. (eko/diz).
Reporter: Eko Budi
Editor: Diaz Octa