news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Terima Istri Diperkosa, Pria di Probolinggo Bunuh Temannya Sendiri

Konten Media Partner
27 November 2019 21:52 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tak Terima Istri Diperkosa, Pria di Probolinggo Bunuh Temannya Sendiri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Probolinggo, Kabarpas.com – NB (25), pria asal Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo hanya bisa pasrah saat dirilis Polres Probolinggo akibat kasus pembunuhan yang dilakukannya, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
NB yang ditetapkan tersangka ini terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sebilah celurit di rumahnya sendiri dengan korban bernama Slamet Widodo (25) warga Desa Pondok Wulur, Kecamatan Leces, pada Sabtu (23/11).
Di hadapan polisi, tersangka mengaku bersalah dan menyesal telah membunuh temannya sendiri dengan celurit.
“Saya emosi mendengar cerita dari istri saya, kalau korban telah menggaulinya, perbuatan pelaku tidak hanya sekali, bahkan dua kali, dan yang ketiganya ini kepergok saya,“ ujar tersangka
Lebih lanjut tersangka mengaku bahwa istrinya tidak bisa menolak karena diancam dengan belati, dan harus melayani nafsu bejat korban layaknya suami istri.
“Menurut saya siapa orangnya yang tidak marah, mendengar istrinya diperkosa orang, bahkan perbuatanya itu dilakukan berkali-kali. Saya pasrah sudah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, saat jumpa pers di depan awak media menjelaskan, hasil dari olah TKP di lapangan, pelaku berhasil diamankan selang beberapa jam dari kejadian tersebut beserta barang bukti sebilah celurit yang diduga kuat milik pelaku.
“Hasil dari pengakuan istrinya, sebelumnya tidak ada ikatan asmara antara istri pelaku dan korban. Mereka (korban dan pelaku) teman sejak kecil,” jelasnya.
Ditambahkan, saat mendengar pengakuan istri tersangka, kalau dirinya diperkosa korban. Pelaku sempat mengingatkannya agar tidak mengulangi dan menjauh dari istrinya.
Namun, kenyataanya korban masih tetap melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam istri pelaku. Dan hendak melakukan perbuatan yang ketiga tapi lebih dulu kepergok tersangka, sehingga kasus pembunuhan ini terjadi.
ADVERTISEMENT
“Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,“ tutup Kapolres AKBP Eddwi. (wil/gus).